| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Menetapkan yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : : 261/36/VI/2010, tertanggal 04 Juni 2010 dan ternyata dalam Kutipan Akta Nikah tersebut terdapat kesalahan penulisan, yaitu : Nama ayah Pemohon : AGUS SUDONO, Amd bin SUTARYO (Alm) adalah salah, dan yang betul sebenarnya adalah Nama ayah Pemohon I: AGUS SUDONO, Amd bin SUTARJO (Alm) Dengan demikian nama yang ada pada Akta Kematian, Akta Kelahiran, Ijazah Anak dan KK.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|