| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Menetapkan yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 0187/027/VIII/2014, tertanggal 11 Agustus 2014 dan ternyata dalam Kutipan Akta Nikah tersebut terdapat kesalahan penulisan, yaitu : Nama Pemohon II : TIARA ARI RATNA SARI binti DARNO adalah salah, dan yang betul sebenarnya adalah Nama Pemohon II: TIARA ARI RATNASARI binti DARNO Dengan demikian nama yang ada pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|