| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Menetapkan yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : : 202/202/I/2011, tertanggal 17 Januari 2011, dan ternyata dalam Kutipan Akta Nikah tersebut terdapat kesalahan penulisan, yaitu : Nama Pemohon I : MIFTAHUDDIN bin DUKHRONI adalah salah, dan yang betul sebenarnya adalah Nama Pemohon I: MIFTAHUDIN bin DUKHRONI dan Nama Pemohon II : YULIANDA binti TJOLLAGAU adalah salah, dan yang betul sebenarnya adalah Nama Pemohon II : YULINDA binti TJOLLAGAU Dengan demikian nama yang ada pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Talo Kabupaten Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|