| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Menetapkan yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 253/13/VII/1978, tertanggal 21 Juni 2024, dan ternyata dalam Kutipan Akta Nikah tersebut terdapat kesalahan penulisan, yaitu : Nama Pemohon I : MULYONO bin SARIYOREJO adalah salah, dan yang betul sebenarnya adalah Nama Pemohon I: MULYANTO bin SARIYOREJO Dengan demikian nama yang ada pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batuwarno Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|