Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2026/PA.Wng 1.KATMO bin KASIRAN
2.MIASIH binti TUGIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2026/PA.Wng
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KATMO bin KASIRAN
2MIASIH binti TUGIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
  2. Menetapkan yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : : 004/04/I/1994, tertanggal 03 Januari  1994 dan ternyata dalam Kutipan Akta Nikah tersebut terdapat kesalahan penulisan, yaitu : Pemohon II SUMIYA binti TUGIMIN adalah salah, dan yang betul sebenarnya adalah Nama Pemohon IIMIASIH binti TUGIMIN Dengan demikian nama yang ada pada Akta Kematian, Akta Kelahiran KTP dan KK.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Demikian atas terkabulnya permohonan ini,  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak