Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PA.Wng TRI HARSI binti DARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PA.Wng
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI HARSI binti DARYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Tri Harsi Binti Daryono) sebagai pengampu dari ibu kandung Pemohon yang bernama Sutini Binti Man Kastono;
  3. Memberi izin kepada Pemohon (Tri Harsi Binti Daryono) bertindak untuk dan atas nama Sutini Binti Man Kastono untuk melakukan perbuatan hukum yang sah menurut hukum;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak